Divisi Humas Polri
11 Januari pukul 02:39 ·
News
Sudah Resmi, SIM C Tak Bisa Dipakai untuk Semua Jenis Motor
Korlantas Polri mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin
Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C). Kini, tidak semua
pemilik motor mengantongi SIM C.
"Informasi dari Korlantas Polri,
ada peraturan baru. Jadi untuk SIM C tidak bisa digunakan untuk semua
motor mulai Mei 2016," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Risyapudin
Nursin kepada detikcom, Minggu (9/1/2016).
Aturan tersebut
tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat
tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas
waktu perpanjangan SIM.
"Aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016," katanya.
Adapun, pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos),
SIM C1 dan SIM C2. 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan
kapasitas mesin motor (CC).
"Nantinya SIM C akan terdiri dari
tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan
pada triwulan pertama 2016. Paling telat April 2016," lanjutnya.
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
"Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016," imbuhnya.
Selain soal pengklasifikasian SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan
aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Berlaku mulai 1 Januari 2016,
perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa
berlaku SIM habis.
"Berlaku mulai 1 Januari 2016, perpanjangan
SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang
waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar